MAKALAH CYBERLAW
& CYBERCRIME
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
Di Susun oleh :
Aditya Nurevinda (2114R0904)
Etika Profesi
Program Pendidikan Teknik
Informatika
STIMIK HIMSYA Semarang
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, karena dengan Rahmat-Nya kami
telah dapat menyelesaikan penyusunan “Makalah CyberLaw & CyberCrime
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi”. Dan kami mengucapkan
terima kasih pula untuk Dosen dan teman-teman sekalian yang telah mendukung dan
membantu menyelesaikan makalah ini dengan sebaik mungkin. Makalah ini dibuat
bertujuan untuk mendapatkan nilai UAS (Ujian Akhir Semester). Kami berharap
semua pihak dapat mendukung makalah ini.
Kami
berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak, meskipun dalam laporan
ini masih banyak kekurangannya. Oleh sebab itu kritik dan saran yang membangun
sangat penulis harapkan.
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
Daftar isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
1.2. Metode Penulisan
1.3. Tujuan
Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
2.2.
Pengertian Cyber Crime
2.3. Motif
Kegiatan Cyber Crime
2.4. Faktor
Penyebab
2.5.
Karakteristik Cyber Cyber Crime
2.6.
Jenis-jenis Cyber Crime
2.7.
Perkembangan Cyber Crime di Indonesia
2.8. Contoh
Kasus Cyber Crime
2.9.
Pengertian Cyber Law
2.10. Ruang
Lingkup Cyber Law
2.11.
Topik-topik Cyber Law
2.12. Contoh
Kasus Cyber Law
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
- 1 . LATAR BELAKANG
Pemanfaatan
Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku
masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa
batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi
pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan
melawan hukum.
Salah satu
perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan
masyarakat adalah computer. Dengan computer seseorang dapat dengan mudah
mempergunakannya, tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan
ada hal yang baik dan tidaknya. Cybercrime dan cyberlaw dimana kejahatan ini
sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat
di kenakan hukum pidana dan perdata.
- 2. METODE PENULISAN
Makalah ini
merupakan salah satu tugas untuk mendapatkan nilai pengganti Ujian Akhir
Semester (UAS) dalam mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi. Penyusunan malakah ini, menitikberatkan pada kegiatan melanggar
hukum di dunia maya yang di sebut dengan “CyberCrime” dan “CyberLaw”. Makalah
ini merupakan hasil pengumpulan data dan informasi melalui media internet yang
di dalamnya terdapat banyak artikel dan informasi yang menjelaskan tentang
CyberCrime & CyberLaw ini.
- 3. TUJUAN PENULISAN
Makalah ini
di susun agar pemahaman tentang tindak kejahatan melalui media internet dengan
sebutan CyberCrime dan CyberLaw ini menjadi lebih mudah di mengerti bagi setiap
orang yang membacanya. Dan khususnya untuk para pengguna media online, makalah
ini merupakan informasi yang harus diaplikasikan dalam menggunakan media
internet sebagai wadah untuk melakukan berbagai aktifitas dengan baik dan
hati-hati.
Makalah ini
secara khusus ingin mengaplikasikan teori mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi dengan mencari referensi dan menyebarkan informasinya
melalui desain blog, untuk lebih memahami tentang apa itu cybercrime dan
Cyberlaw berikut karakteristiknya dan seluk beluknya, dan juga disediakan pula
beberapa contoh kasus untuk bisa lebih menerangkan Cyberlaw. Selain itu,
makalah ini juga dibuat untuk mendapatkan nilai Ujian Akhir Semester 4 mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang menggunakan
Kurikulum Berbasis Kompetensi ( KBK).
BAB II
PEMBAHASAN
- 1. UNDANG-UNDANG ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELETRONIK)
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan /atau di luar
wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan indonesia.
UU ITE
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memnafaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE
juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatn melalui internet. UUITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagi bukti yang sah di pengadilan
- 2. PENGERTIAN CYBER CRIME
Kejahatan
dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah
atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan
terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di
mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol
akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak
dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online
termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang
sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang
perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan
cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS
website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya
mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat
identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal
tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.
(28/12/2011)
- 3. MOTIF KEGIATAN CYBER CRIME
1.
Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi.
Contoh :
Pornografi, cyberstalking, dll
2.
Cybercrime yang menyerang hak milik (Against Property) :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
3.
Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
- 4. FAKTOR PENYEBAB
Jika
dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya
kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
- Faktor Teknis
Dengan
adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang
menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya
antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk
melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan
pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
- Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan
isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi,
banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari
kegiatan ekonomi dunia.
- 5. KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Selama ini
dalam kejahatan konvensional, kita menganl adanya 2 jenis kejahatan sebagai
berikut:
1. Kejahatan
kerah biru (blue collar criem)
Kejahatan
jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara
konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku
kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya,
dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
2. Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Pelakunya
biasanya bekebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi,
berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas.
- 6. JENIS-JENIS CYBER CRIME
Berdasarkan
Jenis Kejahatan
- CARDING adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalahcyberfroud alias penipuan di dunia maya.
- HACKING adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hackeradalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
- CRACKING adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
- DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
- PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
- SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mailalias “sampah”.
- MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atauoperating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
- 7. PERKEMBANGAN CYBER CRIME DI INDONESIA
Di Indonesia
sendiri perkembangan cyber crime patut diacungi jempol. Walau di dunia nyata
kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang dalam segala hal, namun
prestasi yang sangat berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder
lokal.
Virus
komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga
mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus
computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa
negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian
mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan
menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga
termasuk dalam 10 besar.
Dalam 5
tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan
virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua dan tidak akan lama lagi
Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus mengapa? mungkin
pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para
hacker di Amerika tidak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat
dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika
Serikat.
- 8. CONTOH KASUS CYBERCRIME
Seiring
dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
Berikut
adalah 10 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan
analisa penyelesaiannya:
Kasus 1
Tentang Penggelapan Uang di Bank melalui Komputer
Pada tahun
1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372. 100. 000, 00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan
suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus
tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan
komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada
di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378
KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Bunyi Pasal
362 KUHP
barang siapa
dengan sengaja mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain
dengan melawan hukum maka dihukum sebagai pencurian dengan ancaman pidana
penjara paling lama 5 th atau denda paling banyak Rp. 900, 00
KASUS 2
TENTANG HACKING
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DOS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus
Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak
data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus
ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat
sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi
atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bunyi pasal
406 KUHP :
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat
dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- 9. PENGERTIAN CYBER LAW
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet
dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh
permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
- Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
- Nama domain (. com, . net, . org, . id, . sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain “. com” sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan “dotcom”. Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts. com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang. ) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
- Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah “digitalized products”, yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
Secara
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum
tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan
sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan
virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang
telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
- 10. RUANG LINGKUP CYBER LAW
Keadaan
Cyber law di Indonesia
Untuk dapat
memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka kita akan
membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam aspek
yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus,
dimana terdapat komponen utama yang menliputi persoalan yang ada dalam dunia
maya tersebut, yaitu :
- Tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
- Tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
III. Tentang
aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang
rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
- Tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hokum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
- Tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
- Tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
VII. Tentang
aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari
perdagangan atau bisnis usaha
- 11. Topic-topik cyber law
Secara garis
besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
- Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
- On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
- Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
- Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
- Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
- 12. CONTOH KASUS CYBER LAW
Beberapa
Contoh Kasus CYBER LAW dan Hukumnya .
- CYBER SABOTAGE AND EXORTION
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Modus : kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic
bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program
komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan. Pelakunya
dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara
apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan
informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. Dengan hukuman pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1. 000. 000.
000, 00 (satu miliar rupiah).
- BROWSER HIJACKERS
Browser kita
dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah
situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain
situs yang kita tuju. Modus : program browser yang kita pakai secara tidak
langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs tertentu. Penanggulangan : lebih
waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser. Pelakunya dapat dijerat Pasal
23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak melanggar prinsip
persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan
dari orang yang terkena tindak pidana. Dengan hukuman pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100. 000. 000, 00 (seratus
juta rupiah).
BAB III
PENUTUP
3. 1.
KESIMPULAN
Di dunia ini
banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti
teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta
peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya
yang bagai
memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi
manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber
kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi
dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam
menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang
baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai
penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat
mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita
menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.bloggerborneo.com/undang-undang-pornografi-terbaru-nomor-44-tahun-2008 http://www.gendianbarranp.wordpress.com http://www.siimungil.wordpress.com http://www.ureport.news.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar